Aturan Baru SPMB untuk SMA: Fokus pada Nilai Akademik, Bukan Jarak

Foto Istimewa: Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur

Jatim, Garuda10.comAries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, menekankan pentingnya memahami aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dalam kebijakan ini, faktor jarak tidak lagi menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru.

“Tahun ini, kebijakan dari pemerintah pusat mengutamakan nilai akademik sebagai prioritas pertama. Hanya jika terdapat calon siswa dengan nilai yang sama, barulah jarak rumah akan dipertimbangkan,” jelas Aries dalam konferensi pers pada Minggu (27/4/2025).

Bacaan Lainnya

Perubahan ini khusus berlaku untuk SPMB jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama tetap diterapkan, di mana jarak masih menjadi perhatian dengan kuota sepuluh persen.

“Artinya, sistem lama masih berlaku untuk SMK, di mana jarak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Aries mengungkapkan bahwa meskipun perubahan SPMB dari PPDB tidak signifikan, pemahaman masyarakat mengenai peraturan ini sangat penting karena merupakan isu yang krusial. Dindik Jatim telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan ini melalui lima gelombang, bekerja sama dengan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta operator sekolah.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini selesai, terutama kepada Kepala Cabang Dinas, mereka dapat menyebarkan informasi ini di daerah masing-masing. Mereka bisa mengundang kepala SMP sederajat untuk memberikan penjelasan kepada calon siswa baru SMA dan SMK,” imbuhnya.

Sementara itu, Mustakim, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, menambahkan bahwa aturan SPMB 2025 sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam aturan tersebut, untuk jenjang SMA, terdapat kuota jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur domisili 35 persen, dengan rinciannya sebagai berikut: jalur domisili reguler 20 persen, jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, serta jalur mutasi 5 persen.

Sedangkan untuk SMK, kuota afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.

Mustakim menjelaskan bahwa yang diprioritaskan dalam SPMB adalah nilai akademik, yang mencakup nilai rapor SMP/MTs/sederajat dari semester 1-5, ditambah dengan indeks sekolah. “Indeks sekolah dihitung dari jumlah lulusan yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jatim, dibagi rata-rata. Proporsi penilaian ini menggunakan 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah,” terangnya.

Tahun lalu, rumus nilai akhir akademik terdiri dari 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Namun kini, nilai akhir akademik hanya dihitung dari 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen indeks sekolah. “Jika ada nilai akhir yang sama, baru jarak akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menambahkan bahwa Dindik Jatim sedang membahas usulan mengenai penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Penentuan rayon ini akan dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah, dengan target penyelesaian pada bulan Mei mendatang.

“Tahun lalu, terdapat desa yang dekat dengan sekolah tetapi tidak terdaftar dalam domisili. Kami akan memperbaiki dan mengevaluasi agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah dapat termasuk dalam domisili. Harapan kami SPMB bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Red/ss)

Editor: Wawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *