Jakarta, Garuda10.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam penindakan ini, sejumlah tersangka terlibat dalam manipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan hasil penindakan pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Ia menyatakan, “Kami berhasil mengamankan 3 tersangka di Tuban dan 5 tersangka di Karawang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. ”
Tersangka yang ditangkap di Tuban memiliki inisial BC, K, dan J, sedangkan di Karawang terdapat LA, HB, S, AS, dan E. Menurut Brigjen Nunung, penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil menyita total 16. 400 liter solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8. 400 liter dari Tuban dan 8. 000 liter dari Karawang.
Tim penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal. Brigjen Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM, hingga peralatan yang mendukung praktik ilegal ini. ”
Lebih lanjut, ia mengungkapkan modus operandi tersangka. Di Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk mengangkut solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang tersimpan di handphone salah satu tersangka. Sementara di Karawang, mereka membuat surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
“Setelah mengumpulkan banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan solar secara berulang, dan hasilnya dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari tarif subsidi,” jelas Brigjen Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan barang-barang bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Brigjen Nunung menutup konferensi pers.
Bareskrim Polri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi kesejahteraan publik. (Red/ss)





