Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Kadis PUPR Jombang, Menyasar Kades se Kecamatan Mojowarno

Penipuan Mengatasnamakan Kepala Dinas PUPR Jombang yang Menyasar Seluruh Kepala Desa Jombang.

Jombang, Garuda10.com – Penipuan kembali terjadi dengan modus penggunaan nomor WhatsApp (WA) palsu serta foto profil yang mengaitkan diri dengan Kepala Dinas PUPR. Kejadian ini dialami oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Jombang.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengaku sebagai Kepala Dinas PUPR yang menawarkan proyek-proyek yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK), baik dari provinsi maupun kementerian, dan pada akhirnya meminta uang dari korbannya.

Bacaan Lainnya

“Saya tadi dihubungi melalui WA yang mengatasnamakan Kadis PUPR. Namun, saya curiga dan segera menghubungi nomor yang biasa digunakan Pak Bayu. Ternyata dugaan saya benar, itu hanya penipuan,” ungkap salah satu Kepala Desa.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancorodi, membenarkan kejadian tersebut, dan menyatakan bahwa kejadian ini menimpa beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mojowarno. “Beberapa kepala desa di Mojowarno menghubungi saya dan menunjukkan screenshot WA tersebut. Saya tegaskan untuk mengabaikannya, itu bukan dari saya,” jelas Bayu.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk lebih berhati-hati jika menerima pesan WA yang mengatasnamakan dirinya, apalagi jika meminta sejumlah uang. “Jangan mudah percaya pada WA yang mengatasnamakan saya atau orang lain. Sebaiknya, langsung dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” imbaunya.

Bayu mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari Kepala Desa atau pihak lain yang merasa dirugikan secara material. “Belum ada laporan dari para Kepala Desa atau yang lainnya terkait kerugian material,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pengacara asal Jombang, Beny Hendro Yulianto SH. , menjelaskan bahwa menggunakan profil seseorang di WA dengan niat jahat dapat dikenakan sanksi pidana. “Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dapat dikenakan hukuman,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menekankan bahwa pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, di mana setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *