Gus Kikin Siapkan Qanun Asasi sebagai Pedoman NU Memasuki Abad Kedua

JOMBANG, GARUDA10.COM — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa khidmah 2026-2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyiapkan Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai salah satu pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua.

Hal tersebut disampaikan Gus Kikin dalam penutupan Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026).

Bacaan Lainnya

Gus Kikin menjelaskan, Qanun Asasi merupakan naskah yang ditulis Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari pada 1926 dan diselesaikan pada 1928. Naskah tersebut pada masa awal berdirinya NU berfungsi sebagai pedoman manhaj, fikrah, dan harakah organisasi.

Namun, penggunaan Qanun Asasi sempat terhenti ketika NU menjadi partai politik pada 1952.

Saat NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984, kata Gus Kikin, naskah Qanun Asasi yang berhasil ditemukan hanya bagian muqaddimah atau pembuka.

“Tahun 1984 NU kembali ke Khittah, artinya kembali ke awal didirikannya di tahun 1926. Tapi Qanun Asasi yang ditemukan hanya satu bab, adalah muqaddimah pembukaannya. Dan itu belum bisa dipakai digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” ujar Gus Kikin.

Menurut dia, kondisi tersebut berubah setelah sejumlah bagian Qanun Asasi yang selama puluhan tahun hilang berhasil ditemukan di Pondok Pesantren Tebuireng sekitar tiga tahun lalu.

Bagian yang ditemukan meliputi Bab 2, Bab 3, dan Bab 4. Seluruh bagian tersebut kemudian disusun kembali bersama muqaddimah yang telah ditemukan sebelumnya hingga menjadi satu naskah yang utuh.

“Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, Bab 2, Bab 3, Bab 4 akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku, yaitu Qanun Asasi,” kata Gus Kikin.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut berharap naskah yang telah lengkap itu dapat kembali menjadi pedoman bagi NU dalam menjalankan berbagai kegiatan pada masa mendatang.

Gus Kikin menilai keberadaan Qanun Asasi memiliki peran penting dalam perkembangan NU pada masa awal berdirinya. Karena itu, ia berharap prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dapat kembali diterapkan ketika NU memasuki abad kedua.

“Buku itulah yang akan menjadikan panduan bagi NU, kegiatan-kegiatan NU di masa yang akan datang. Dulu awal NU berdiri menjadi satu organisasi yang sangat baik, sangat cepat perkembangannya karena ada Qanun Asasi,” ujarnya.

“Rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi di zaman sekarang di mana NU menapaki perjalanannya di abad kedua ini dengan menggunakan Qanun Asasi,” lanjut Gus Kikin.

Selain menjadi pedoman organisasi, Gus Kikin berharap Qanun Asasi dapat memperkuat persatuan di internal NU.

Ia menilai semangat persatuan tersebut penting untuk menghidupkan kembali kekuatan NU seperti pada masa awal berdirinya, ketika organisasi tersebut diperhitungkan oleh pemerintah kolonial Belanda.

“Mudah-mudahan itu arahan-arahan manhaj itu menjadikan semangat kita untuk bersatu itu sangat luar biasa. Itu seperti NU di awal-awal berdirinya, di mana di zaman Belanda NU waktu itu sangat diperhitungkan oleh pemerintah Belanda,” katanya.

Gus Kikin juga berharap semangat tersebut dapat dirasakan hingga tingkat akar rumput. Dengan basis massa NU yang besar, ia ingin organisasi tersebut turut menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tenang, guyub, dan rukun.

“Paling tidak bagi NU di grassroot-nya ini NU yang punya basis massa cukup besar ini, mudah-mudahan bisa dijadikan masyarakat yang lebih tenang, masyarakat yang lebih guyub,” ujar Gus Kikin.

Ia menegaskan, tujuan utama dari perjalanan NU ke depan adalah memberikan khidmah kepada masyarakat dan menghadirkan kemaslahatan bagi umat.

“Supaya kita semuanya termasuk NU juga nanti ke depan menjadi satu organisasi yang lebih guyub bersatu dengan tujuan yang utama adalah untuk khidmah kepada masyarakat untuk kemaslahatan umat yang kita miliki ini,” pungkasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *