Mojokerto, Garuda10.com – Gerai Samsat yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) kembali melayani masyarakat, Rabu, 2 September 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi alternatif bagi wajib pajak yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat induk.
Layanan yang menjadi unggulan saat ini meliputi cek fisik kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat cukup datang ke lokasi MPP, mengambil nomor antrean, kemudian mengikuti proses cek fisik kendaraan.
Kepala UPT Samsat setempat mengatakan, keberadaan Gerai Samsat di lingkungan MPP merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah hari ini pelayanan berjalan lancar. Warga cukup datang ke MPP, mengambil nomor antrean, lalu langsung melakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu bisa melanjutkan pembayaran pajak dan proses pencetakan STNK sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak Gerai Samsat juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.
Seluruh aktivitas pelayanan dipantau melalui kamera CCTV. Selain itu, tersedia pula meja pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan.
“Kami menjamin tidak ada biaya di luar ketentuan. Apabila ada oknum yang meminta uang di luar biaya resmi, segera laporkan kepada petugas kami,” tegasnya.
Salah seorang wajib pajak, Slamet, mengaku terbantu dengan keberadaan layanan Samsat di MPP. Menurutnya, proses pelayanan menjadi lebih praktis dan nyaman.
“Biasanya cukup ribet kalau harus ke kantor Samsat. Di sini tempatnya nyaman, petugasnya ramah. Cek fisik juga cepat, kemudian bisa langsung membayar pajak. Pelayanannya bagus dan bebas pungli,” ujarnya.
Jam Pelayanan Gerai Samsat:
Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB.
Dengan adanya Gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.
(Khamim)





