JOMBANG, Garuda10.com – Dugaan adanya tindakan fisik yang menyakitkan serta ungkapan yang dianggap tidak pantas terhadap seorang siswa muncul di SD Negeri Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Tuduhan ini disampaikan oleh orang tua siswa setelah anaknya mengaku mengalami perlakuan yang allegedly dilakukan oleh Kepala Sekolah, Sutrisno.
Siswa yang menjadi target berinisial AWH, sedangkan orang tuanya berinisial Elsa A. Insiden tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada hari Selasa (28/07/2026) dan Kamis (30/07/2026), saat kegiatan persiapan sebelum siswa memasuki ruang kelas.
Menurut keterangan orang tua, anaknya mengklaim mengalami tindakan berupa “ngosek kepala” atau menekan kepala hingga menyebabkan rasa sakit. Di samping itu, korban juga mengaku mendapatkan perkataan yang dianggap merendahkan, yaitu “ndasmu koyok nyambek”, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “kepalamu seperti biawak. “
Elsa A. menyatakan bahwa ia tidak menerima perlakuan yang dialami oleh anaknya itu.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya sebagai orang tuanya juga tidak pernah memukul atau ngosek kepala anak saya. Saya berusaha menghubungi kepala sekolah untuk menanyakan kesalahan anak saya, tetapi jawaban kepala sekolah sangat bertele-tele dan tidak bisa menjelaskan kesalahan anak saya,” kata Elsa.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh AWH.
“Iya Pak, kepala saya dikosek dua kali, saat mau foto dan saat baris mau masuk sekolah. Selain itu, saya juga dikatakan kepala saya kayak nyambek. Banyak teman-teman saya juga sering mengalami hal seperti itu,” jelas AWH.
Ketika dikonfirmasi di ruang tamu sekolah pada Jumat (31/07/2026), Kepala SD Negeri Pandanblole, Sutrisno, membantah telah melakukan tindakan kekerasan atau menghina siswa.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya hanya mengelus kepala siswa saya. Mengenai mengolok-olok siswa, itu tidak pernah terjadi, saya hanya bercanda dengan mereka. Mungkin anak-anak menafsirkan dengan cara lain,” tutur Sutrisno.
Perbedaan pernyataan antara orang tua, siswa, dan kepala sekolah menunjukkan bahwa dugaan kejadian ini perlu ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.
Ketua Umum LPHM PANDAWA, Cucuk Wahyu Riyanto, sangat menyesalkan insiden tersebut. Jika benar terjadi, Dinas Pendidikan harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, setiap lembaga pendidikan diwajibkan untuk mencegah serta menangani dugaan kekerasan terhadap peserta didik. Ketentuan ini mencakup perlindungan anak dari kekerasan fisik dan verbal yang dapat berdampak pada kondisi fisik dan psikologis peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak dalam lingkungan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada hasil resmi atau kesimpulan dari lembaga berwenang terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap mematuhi asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses klarifikasi atau penanganan lebih lanjut dari pihak terkait.
(Red)





