Surabaya, Garuda10.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dengan tegas mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis, yaitu Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim. com, saat meliput demonstrasi penolakan UU TNI di depan Gedung Grahadi pada Senin (24/3/2025). Insiden ini mendapat perhatian luas karena menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, menyatakan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kekerasan yang dialami jurnalis saat menjalankan tugasnya tidak dapat ditoleransi. Sebaliknya, aparat seharusnya melindungi, bukan melakukan intimidasi dan kekerasan,” tegasnya.
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan keterangan Rama Indra, ia mulai meliput aksi unjuk rasa pada pukul 14. 16 WIB. Aksi tersebut semula berlangsung damai, namun situasi berubah menjadi ricuh pada pukul 16. 22 WIB ketika massa melempari petugas polisi dengan botol di depan Gedung Grahadi. Kericuhan semakin meningkat dengan lemparan batu, petasan, dan molotov. Bentrokan sempat terhenti ketika azan Maghrib berkumandang, saat beberapa pendemo sudah diamankan ke dalam gedung.
Setelah waktu berbuka puasa, massa aksi masih bertahan di sekitar Alun-Alun Kota Surabaya. Pihak kepolisian mencoba membubarkan mereka menggunakan kendaraan taktis water cannon dan mendorong massa ke jalan Yos Sudarso serta Jalan Pemuda. Massa menolak untuk bubar dan kembali melempari petugas dengan batu, kayu, dan pecahan keramik.
Pada pukul 18. 28 WIB, Rama Indra yang berada di pinggir jalan, tengah merekam proses pembubaran demo. Dalam pengakuannya kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur, ia menyatakan, “Saya melihat beberapa polisi menangkap dua pendemo dan memukuli mereka. Saya merekam kejadian tersebut dengan ponsel saya. ” Namun, tak lama setelah itu, ia sendiri menjadi sasaran kekerasan aparat.
“Tiga hingga empat polisi, baik yang berseragam maupun tidak, menghampiri saya dan memaksa saya untuk menghapus rekaman. Mereka memukul kepala saya dan menyeret saya. Meski saya telah menunjukkan kartu pers yang menggantung di leher saya, mereka tetap memaksa saya menghapus video dan merebut ponsel saya,” tambahnya pada Senin (24/3/2025).
Rama juga mengungkapkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik. “Saya dipukul beberapa kali di kepala dengan tangan kosong dan kayu. Handphone saya diancam akan dibanting. Beruntung ada rekan jurnalis dari detik. com dan kumparan. com yang datang membantu dan menegur aparat yang menganiaya saya,” ujarnya. Akibat insiden ini, Rama menderita benjol di kepala, luka lecet di pelipis kanan, serta bibir bagian dalam sebelah kiri yang terluka.
Kecaman dari KJJT
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum KJJT, Ade S Maulana, menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi yang akurat,” tuturnya.
Ade juga mengingatkan bahwa peran jurnalis dalam meliput peristiwa di lapangan adalah bagian dari tugas profesional yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat kepolisian.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengambil langkah hukum dan mengadakan aksi solidaritas sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif ini,” tegasnya pada hari Senin (24/3/2025).
KJJT juga mengimbau seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk tetap waspada saat menjalankan tugas di lapangan dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang mereka alami.
Berikut adalah tuntutan dari KJJT:
Sebagai wujud solidaritas dan perlindungan terhadap kebebasan pers, KJJT mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, yaitu:
1. Kapolda Jawa Timur diharapkan segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat.
2. Jaminan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi demonstrasi dan bentrokan.
3. Kepolisian harus memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai hak-hak jurnalis dan pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi.
4. Pemerintah harus memastikan kebebasan pers terus terjaga dan tidak ada lagi tindakan represif terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Melalui kejadian ini, KJJT berharap akan ada perbaikan dalam perlindungan terhadap jurnalis dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. “Jurnalis bukanlah musuh; mereka bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Ade, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, pada hari Senin (24/3/2025).
Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT





