Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Bongkar 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

JOMBANG, Garuda10.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap 14 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Dalam konferensi pers, Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memaparkan sejumlah modus kejahatan yang dilakukan para tersangka. Pada kasus pencurian di rumah dan toko, pelaku mencongkel pintu bangunan ketika pemiliknya sedang tidur untuk mengambil barang berharga.

Bacaan Lainnya

Modus lainnya dilakukan dengan mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang berharga di dalamnya. Sementara dalam kasus curanmor, pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.

Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Satu residivis kasus pencurian dengan pemberatan terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Adapun dua residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi, masing-masing Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana para tersangka. Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi daya, satu unit televisi 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan guna mengantisipasi tindak pencurian, baik di rumah, toko, kendaraan maupun tempat usaha.

Masyarakat disarankan memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) sebagai upaya pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kehilangan barang akibat tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *