Jombang, Garuda10.com – Pemerintah Kabupaten Jombang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok rentan tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang berlangsung pada Rabu malam (12/3/2025), Bupati Jombang, Warsubi, memberikan penjelasan mengenai Raperda ini. Ia menyatakan bahwa angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” ungkap Warsubi.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 117 kasus kekerasan yang dilaporkan. Dari total itu, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
“Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah kasus kekerasan terhadap anak hanya tercatat 94,” jelasnya.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warga negara, khususnya perempuan dan anak, dari tindakan kekerasan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang yang Maju dan Sejahtera untuk Semua. Selain itu, salah satu misi kami adalah membangun ketahanan sosial dan budaya yang berlandaskan kearifan lokal dalam masyarakat yang aman, nyaman, dan menghargai perbedaan. Kehadiran Raperda ini sangat penting sebagai hukum positif di Kabupaten Jombang,” tuturnya.
Lebih dari sekadar dokumen hukum, Raperda ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan, serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan. Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai sektor, termasuk pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.
“Nantinya, Peraturan Daerah ini akan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengatur layanan terkait pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan,” imbuhnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dihadiri oleh Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, dan Direktur BUMD, serta Tenaga Ahli Fraksi dan Wartawan.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan penetapan Panitia Khusus RPJMD dan penetapan perubahan Propemperda tahun 2025. (Red/ss)





