Jombang, Gaeruda10.com – Kejahatan jalanan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Jombang. Sebuah pasangan suami istri (Pasutri) dari Pekalongan ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap sebuah mobil Avanza bernopol L 1859 BBD milik seorang sopir taksi online di ruas tol Jombang, tepatnya di daerah Kesamben.
Korban, Fadli (23), yang merupakan warga Surabaya dan bekerja sebagai sopir taksi online, menjadi target kejahatan saat mengantar penumpang yang ternyata sudah merencanakan aksi perampokan. Pasutri tersebut, Herlambang (30) dan istrinya, Antika (24), berpura-pura sebagai penumpang dengan niat untuk menguasai kendaraan korban.
Menurut penjelasan Kasatreskrim AKP Margono, aksi kejahatan ini dilaksanakan dengan skenario yang sudah dirancang. Saat mobil melaju di jalan tol, Antika berpura-pura merasa mual sehingga Fadli menghentikan kendaraan. Begitu kendaraan melambat dan akan menepi, Herlambang, yang duduk di belakang, langsung menjerat leher Fadli dengan tali.
Pelaku pria tersebut mencekik korban dari belakang menggunakan tali, sementara mobil masih berjalan. Namun, Fadli berusaha melawan dan sempat membuka pintu untuk melarikan diri. Meskipun sudah keluar dari kendaraan, ia berupaya masuk kembali untuk merebut kendali. Sayangnya, pelaku yang telah bersiap segera menguasai mobil dan mendorong Fadli keluar.

Setelah berhasil merebut mobil, pasutri itu melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan memanfaatkan GPS yang ada di mobil tersebut. Keberadaan mobil diketahui di Jalan Gajah Mada, Tutibang, Cepu, Blora.
Tim gabungan dari Polres Jombang dan Polsek Cepu akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 01:30 WIB. Mereka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil Avanza milik korban dan segera dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa Herlambang dan Antika adalah pasangan pengangguran asal Pekalongan yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/ss)





