Surabaya, Garuda10.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi peredaran narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional yang menggunakan layanan pengiriman barang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 9. 463,342 gram sabu dan 5. 814 butir ekstasi dengan total berat 2. 707,67 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi hasil kolaborasi antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.
“Penemuan ini hasil kolaborasi antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai yang dimulai sejak Februari 2025,” ungkap Kombes Abast saat jumpa pers, Rabu (21/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, memberikan penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka.
Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5. 514 butir ekstasi.
Metode yang digunakan adalah pengiriman lewat jalur internasional.
Tersangka kedua, KF, ditangkap dengan barang bukti 1. 020 gram sabu yang disembunyikan dalam shockbreaker sepeda motor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, ditangkap di area Surabaya.
“Metode yang digunakan bervariasi, namun yang paling mencolok adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” ujar Kombes Pol Robert Dacosta.
Ia menambahkan bahwa jaringan ini beroperasi di kawasan Surabaya dan Madura, dengan peredaran yang mencakup hampir seluruh Jawa Timur.
Para pelaku dilaporkan sering memanfaatkan cara baru dalam pengiriman barang terlarang untuk mengecoh aparat.
Kerja sama yang intens antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai disebut menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini.
Kedua institusi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri guna mencegah penyebaran narkotika di Jawa Timur. (Red)





