Surabaya, Garuda10.com – Kebebasan untuk mengekspresikan pandangan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Di tanah air, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum.
Akan tetapi, pemahaman tentang hukum ini belum sepenuhnya merata di kalangan masyarakat. Melalui informasi ini, diharapkan publik dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Dr. Ki Adam Suwito, SH, MH. Akademisi FH. Univ. Sunan Giri Surabaya, menyampaikan bahwa “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengakui serta melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan secara bebas dan bertanggung jawab di tempat umum, yang merupakan salah satu dasar dari demokrasi. “
Hak ini mencakup kebebasan untuk berbicara, melaksanakan demonstrasi, menggelar pawai, menyelenggarakan pertemuan umum, serta berbagai bentuk ekspresi lainnya. Kebebasan ini merupakan cerminan dari keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, saya juga menjelaskan kepada mahasiswa mengenai batasan-batasan yang ada; meskipun hak berpendapat dilindungi, undang-undang ini juga menetapkan sejumlah batasan yang harus diikuti agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ekspresi yang dilakukan di ruang publik dilarang untuk melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merendahkan norma-norma kesusilaan, serta wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya penyampaian pendapat secara damai dan teratur.
Beban untuk mendidik dan menyebarluaskan informasi tentang hak dan kewajiban dalam mengekspresikan pandangan di ruang publik sejatinya ada pada pemerintah, penegak hukum, lembaga masyarakat sipil, media, serta setiap individu warga negara.
Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan bahwa proses penyampaian pendapat di ruang publik dapat berjalan dengan tertib, damai, dan memberikan sumbangsih yang positif demi kemajuan bangsa dan negara. Mari kita junjung tinggi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat,” tutupnya. (Red/ss)





