Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, Lima Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal.

Tulungagung, Garuda10.com – Dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak ilegal. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas, dan beberapa perwira lainnya, pada saat konferensi pers yang diadakan di lobi Mapolres Tulungagung, Kamis (06/03/2025).

Bacaan Lainnya

“Empat perkara terkait bahan peledak ini berhasil kami ungkap di empat lokasi kejadian berbeda, dengan mengamankan lima tersangka,” ungkap AKBP Taat kepada awak media.

Total barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Tulungagung dari keempat lokasi tersebut mencapai 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, serta 1,5 kg klorium klorida. “Secara keseluruhan, barang bukti yang kami amankan hampir mencapai 10 kg, termasuk bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campurannya,” jelasnya.

AKBP Taat menegaskan bahwa bubuk mesiu seberat 6 kg tersebut sangat berbahaya. Ia menjelaskan, pada tahun 2023, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu di Kalidawir mengakibatkan satu rumah hancur, dua orang meninggal dunia, dan dua lainnya menderita luka berat.

Salah satu pelaku diketahui menyimpan 3 kg bahan peledak di sebuah sekolah yang terletak di Kecamatan Besuki. Para pelaku yang berusia belasan tahun ini mendapatkan bubuk mesiu dari toko daring, lalu ada yang menjualnya kembali dalam bentuk bubuk, sedangkan sebagian lainnya diracik menjadi mercon (petasan) berbagai ukuran.

“Khusus untuk kejadian di Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu dengan menggunakan alat alu dan lumpang batu,” jelas AKBP Taat.

Kapolres Tulungagung juga menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah dimusnahkan beberapa waktu lalu sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami menggandeng Kejaksaan karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti untuk kasus hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, tegas AKBP Taat. (Red/ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *