Polri Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Polri Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jakarta, Garuda10.comBareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H. R (27), seorang karyawan swasta, ikut serta dalam rombongan pemulangan dan diduga merupakan perekrut para korban. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru dikirim ke daerah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan online.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S. I. K. , M. Si. , saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, terungkap bahwa para korban direkrut melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang akan ditanggung oleh perekrut.

Namun, sesampainya di Myanmar, para korban diwajibkan untuk memenuhi target pengumpulan nomor telepon yang digunakan untuk calon korban penipuan online. Apabila gagal, mereka mengalami kekerasan baik verbal maupun fisik, disertai dengan pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan penipuan daring secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H. R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami, terutama dalam hal perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak pada iming-iming yang mengarah pada eksploitasi,” pungkasnya. (Red/ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *