Jombang, Garuda10.com – Di tahun 2023, terdapat sebuah dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Goni (34) terhadap istrinya, Putri (33). Keduanya berasal dari dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, kecamatan Mojoagung, Jombang. Putri melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojoagung, yang diterima oleh anggota SPKT Polsek Mojoagung, Bripka Diky.
Dalam penjelasannya, Putri datang ke Polsek Mojoagung ditemani kedua anaknya yang masing-masing berusia 3 dan 4 tahun. Dalam laporannya, Putri mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dari suaminya Goni.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S. H. , mengatakan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya akan meminta Visum untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Namun, Putri menolak permintaan ini dengan alasan masih mempertimbangkan langkah tersebut.
“Selanjutnya, Bripka Diky menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Sugiono Al Pentor, untuk membantu memanggil terlapor, Goni, ke Polsek Mojoagung agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Yogas.
Kapolsek Mojoagung menambahkan bahwa saat Goni datang ke Polsek, ia didampingi oleh orang tuanya dan Kepala Dusun, Sugiono Al Pentor. Ketika proses pemeriksaan akan dilakukan, Putri sebagai pelapor menolak dan memilih untuk mencabut laporan dengan alasan ingin menjaga keharmonisan rumah tangganya. Oleh karena itu, proses hukum tidak dilanjutkan, dan Polsek Mojoagung berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Jadi, tidak benar jika ada berita yang menyatakan bahwa Polsek Mojoagung menolak laporan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Kompol Yogas. (Red)





