Proyek Siluman Rabat Beton di Dusun Sidotangi Gedeg Mojokerto Diduga Tidak Sesuai RAB

Proyek pembangunan rabat beton di Dusun Sidotangi, Desa Balongsari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto terlihat Tidak adanya Papan Informasi tentang biaya anggaran maupun volume proyek yang di kerjakan.

Mojokerto, Garuda10.comProyek pembangunan rabat beton yang tengah berlangsung di Dusun Sidotangi, Desa Balongsari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan masyarakat. Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, proyek tersebut disinyalir tidak memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proyek ini tidak mencantumkan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 19 ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek yang memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi, besar anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 24 huruf c menegaskan bahwa salah satu bentuk transparansi adalah “menyediakan informasi melalui papan proyek yang memuat nama kegiatan, lokasi, volume, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan”. Ketiadaan papan proyek tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik.

Ketidakhadiran papan nama ini diduga melanggar prinsip transparansi, dan dapat dianggap sebagai indikasi bahwa proyek ini sengaja disamarkan dari pengawasan publik.

Ketika dikonfirmasi kepada warga setempat mengenai sumber dana proyek ini, mayoritas warga mengaku tidak mengetahui. Apakah berasal dari Dana Desa (DD) atau dari Bantuan Keuangan (BK) dari Pemprov Jatim yang dikucurkan melalui partai politik atau bahkan dari aspirasi DPRD Kabupaten Mojokerto, tidak ada kejelasan.

Hal ini mengindikasikan lemahnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Lebih lanjut, upaya klarifikasi kepada dua kepala dusun di lokasi proyek pada tanggal 6 Mei 2025 juga tidak membuahkan hasil. Salah satu kepala dusun yang ditemui bahkan menyatakan tidak mengetahui siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, justru menghindari wawancara lalu pergi meninggalkan lokasi tanpa memberi penjelasan. Pernyataan ketidaktahuan aparatur dusun tersebut tentu tidak dapat diterima dan menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek rabat beton ini.

Dari hasil investigasi visual, proyek rabat beton tersebut diduga tidak menggunakan kerangka besi dan dowel yang sangat penting untuk ketahanan konstruksi, yang menjadi bagian dari spesifikasi teknis konstruksi standar. Selain itu, dasar tanah tampak tidak diratakan dengan benar, terdapat batu-batu besar di dalamnya yang mudah pecah saat dipegang, dan lapisan tanah hanya ditutup dengan plastik sebelum dituangkan beton.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengerjaan proyek dilakukan tanpa perencanaan matang, serta tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis Standar. Jika terbukti, pelaksana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Infrastruktur Desa, yang mengharuskan semua pekerjaan infrastruktur mematuhi standar mutu dan teknis konstruksi.

Selain kejanggalan teknis, pekerja proyek terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyelenggara proyek melindungi serta menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya di lingkungan kerja. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Balongsari juga tidak mendapat hasil memuaskan. Kepala desa disebut tidak berada di tempat saat dikunjungi, dan staf tidak memberikan informasi apapun terkait proyek tersebut. Ketidakjelasan pihak penanggung jawab dan minimnya akses informasi memicu kekecewaan berbagai pihak, termasuk warga dan media, yang berupaya menegakkan prinsip transparansi publik.

Jika terbukti ada pelanggaran, proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik yang menolak memberikan informasi kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 dengan ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Lebih lanjut, proyek ini juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana dalam jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan penyelewengan anggaran pembangunan desa juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait proyek rabat beton di Dusun Sidotangi. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar.

Melihat banyaknya kejanggalan, awak media dan masyarakat akan terus menelusuri proyek ini guna memastikan transparansi dan penggunaan anggaran sesuai aturan. Inspektorat Kabupaten Mojokerto, BPK, DPRD Kabupaten Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri Mojokerto diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dana publik. (Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *