Puluhan Sepeda Motor Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamankan di Gudang Rupbasan II Jatim

Puluhan Sepeda Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamankan di Gudang Rupbasan II Jatim

Kota Pasuruan, Garuda10.com – Untuk menegakkan disiplin dan ketertiban dalam berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disimpan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar. Operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mereduksi angka pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Pravsiawan, S. T. K. , S. I. K. , menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk edukasi dan bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan. Ia menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya bisa dilakukan setelah pemilik memenuhi semua prosedur administrasi dan memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan standar pabrikan.

“Boleh diambil dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap AKP Yulian Putra pada Rabu (26/3).

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dan menunjukkan bukti pembayaran tersebut. Selanjutnya, pemilik harus mengonfirmasi ke kantor Satlantas untuk pengecekan surat-surat kendaraan yang sah.

“Kami akan menerbitkan Surat Pengantar dan mendampingi pemilik untuk melakukan pengecekan kendaraan di Rupbasan,” jelasnya.

Apabila kendaraan dalam kondisi tidak sesuai dengan standar, pemilik diwajibkan melengkapi persyaratan kendaraan sesuai dengan ketentuan pabrikan. Setibanya di kantor Rupbasan Pasuruan, petugas akan memeriksa beberapa kelengkapan, di antaranya:

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;

2. Bukti pembayaran denda Tilang dari Kejaksaan Pasuruan;

3. Surat-surat sah dan bukti kepemilikan kendaraan;

4. Identitas orang yang mengambil atau pelanggar barang bukti Ranmor Tilang;

5. Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar ketentuan.

“Setelah semua prosedur dan syarat di atas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya,” tambah AKP Yulian Putra.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota juga menekankan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat secara aman dan memastikan kelengkapannya sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik.

“Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti saat kami terima dari pelanggar,” ujar AKP Yulian Putra.

Sebelumnya, dalam Operasi Terpadu tersebut, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menyimpannya di Gudang Rupbasan Pasuruan. Diharapkan, langkah ini dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali. (Red/ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *