Jombang, Garuda10.com – Pada Rabu, 9 April 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda utama jawaban Bupati mengenai Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan berlangsung di Gedung DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang, Warsubi, S. H. , M. Si. , didampingi oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin S. Ag, M. Pd. , Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S. Ag, serta Forkopimda, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Pemkab Jombang menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui Perda Nomor 14 Tahun 2008. Perda ini memberikan hak kepada korban untuk melapor, serta menerima pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi. Selain itu, ada beberapa produk hukum lain seperti Perbup Nomor 44 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 20 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, yang juga berfungsi untuk memperkuat perlindungan tersebut.
Bupati Warsubi, yang akrab disapa Abah Warsubi, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Ia menyatakan perlunya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan perlindungan yang diperlukan dan hak-haknya terpenuhi. “Koordinasi antara semua pihak dan respons cepat harus terus diperkuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abah Warsubi menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, yang menjadi benteng utama untuk pencegahan kekerasan. Dia mendorong semua orang tua dan anggota keluarga untuk menanamkan nilai-nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Sebagai penutup, Abah Warsubi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini, berharap agar langkah tersebut dapat menjadikan Jombang sebagai kabupaten yang ramah bagi perempuan dan layak untuk anak. (Red/ss)
Editor: Wawan





