Jombang, Garuda10.com – Karut-marut pedagang Pasar Perak, Jombang, jadi atensi serius dewan.
Komisi B DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar menindaklanjuti keluhan pedagang, Kamis (5/12).
”Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena merespons keluhan masyarakat baik dari pedagang maupun pembeli,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani di sela-sela melakukan sidak, Kamis (5/12) pagi.
Dari hasil sidak itu, dirinya menilai pembangunan Pasar Perak sejak awal sudah salah terutama di bagian desain. Sehingga, berdampak menjadi sepi pengunjung.
Kondisinya semakin sepi, karena pedagang serta pembeli malah nyaman melakukan transaksi di luar pasar.
”Kami menilai pembangunan Pasar Perak sejak awal sudah salah terutama di bagian desain,” imbuhnya.
Dari hasil pengamatan di lokasi, sekitar 50 persen kios yang ada saat ini dalam kondisi kosong.
Selain tidak ada akses yang baik, ukuran kios turut menjadi penyebab mati surinya Pasar Perak.”Akses adalah satu pemicu yang dikeluhkan masyarakat. Belum lagi ukuran kios yang hanya 2×3 meter, dianggap terlalu kecil untuk barang dagangan,” katanya.
Kesalahan desain yang dinilai dewan turut menjadi penyebab pembeli serta penjual ribet. Ragam barang basah ditepatkan di lantai satu.
Sedang untuk barang kering, ditempatkan di lantai dua pasar.
”Berbicara hal ini, baik penjual maupun pembeli kian enggan untuk datang. Karena mereka mengganggap, terlalu ribet manakala hanya sekadar berbelanja bahan kebutuhan,” sebutnya.
Sejak awal ketika proses pembangunan, sebenarnya sudah banyak masukan untuk merubah tata letak kelola Pasar Perak. Namun, tak satupun masukan tadi digubris.
”Secepatnya kami bakal melakukan pemanggilan semua pihak terkait untuk membahas kondisi ini. Kami targetkan, Senin pekan depan sudah bisa dilakukan,” pungkas Anas.
Sebelumnya, kondisi bangunan lantai dua Pasar Perak memprihatinkan. Banyak pedagang yang enggan menempati lapaknya dan memilih berjualan di pinggir jalan.
Padahal bangunan pasar milik pemkab itu baru saja direhab menghabiskan anggaran mencapai Rp 10 miliar, dan baru diresmikan sekitar Juni 2023 lalu.
Pemkab sudah mengimbau pedagang agar secepatnya menempati kios di areal pasar.
Bahkan pemkab juga mengancam akan mencabut status hak pakai jika pedagang tetap enggan menempati untuk jualan dengan batas waktu tertentu.
Bukannya, kembali pedagang tetap bertahan jualan di pinggir jalan.
Karena peringatan pemkab tak digubris, sedikitnya ada 57 kios baik di lantai satu maupun dua disegel.
Saat ini sudah menyusun perbup terkait pengelolaan pasar rakyat.
Pemkab juga mengakomodir permintaan pedagang dibuatkan akses keluar masuk pasar. (Red)





