Jombang, Garuda10.com – Komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal terus ditunjukkan melalui langkah penegakan hukum yang konsisten. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, jajaran Polres Jombang berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Jombang dan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rudi Darmawan, S.E., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas hasil pelaksanaan operasi kepolisian selama satu semester terakhir.
Dalam pemaparannya dijelaskan, sepanjang enam bulan terakhir Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 113 orang tersangka, terdiri dari 112 laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan maupun penyalahgunaan barang terlarang.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 72 butir sabu-sabu, 3 butir ekstasi, dengan total berat barang bukti mencapai 19.522,43 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan secara intensif di berbagai lokasi.
Sebagian besar penindakan dilakukan di wilayah Kota Jombang, khususnya di kawasan permukiman penduduk dan rumah-rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun transaksi barang terlarang. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta tindakan cepat aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
Tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, Polres Jombang juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Selama periode yang sama, petugas berhasil menyita 7.760 botol minuman beralkohol berbagai jenis serta 3 galon berisi masing-masing 15 liter minuman keras jenis arak yang diduga diedarkan secara ilegal.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun mengganggu ketertiban umum. Penindakan terhadap miras ilegal juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, Polres Jombang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah berkembangnya jaringan peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun minuman beralkohol tanpa izin diimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Polres Jombang memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. (red)





