Kurang dari 4 Jam, Polisi Jombang Amankan Terduga Pelaku Curanmor

JOMBANG, Garuda10.com – Jajaran Polsek Perak, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam hitungan jam setelah menerima laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku berinisial M.R.A. (18) diamankan pada Selasa (20/10/2026) setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Pencurian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Mushola Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korban, Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru tahun 2014 saat beristirahat dalam perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Sebelum kejadian, korban berhenti sekitar pukul 05.30 WIB untuk beristirahat dan tidur. Sepeda motornya diparkir di halaman mushola dengan kunci kendaraan berada di bagian dasbor yang ditutupi bungkus rokok. Sejumlah barang penting, termasuk telepon genggam, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya, disimpan di dalam jok.

Ketika terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tanpa hasil, korban memeriksa rekaman CCTV di Balai Desa Glagahan.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang laki-laki mengenakan jaket atau hoodie biru bertuliskan NEW YORK di bagian belakang membawa kabur sepeda motor korban ke arah selatan, menuju wilayah Perak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perak langsung melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV dan ciri-ciri terduga pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan M.R.A. di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepasang pelat nomor kendaraan serta helm merah merek INK milik korban di rumah ibu terduga pelaku, di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika beristirahat di tempat umum, terutama di area parkir, rest area, maupun tempat ibadah. Kendaraan disarankan diparkir di lokasi aman, dikunci setang, dan dilengkapi pengaman tambahan jika tersedia.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kecepatan penanganan laporan masyarakat dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *