MOJOKERTO KOTA, Garuda10.com – Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan sekelompok remaja atau geng motor. Pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aksi kekerasan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto, Rabu (21/10/2026).
Kasus tersebut ditangani tim Mitra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian kepolisian terhadap potensi aksi kekerasan kelompok remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pos Pengamanan Disiapkan di Wilayah Rawan
Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Polres Mojokerto Kota menyiapkan pembangunan pos pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat respons terhadap laporan warga. Keberadaan pos pengamanan juga diharapkan mendukung pelaksanaan patroli dan mencegah potensi tindak kekerasan.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan, penguatan pengamanan tersebut ditujukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir.
Penempatan pos pengamanan di kawasan rawan diharapkan menjadi bagian dari strategi pencegahan, terutama terhadap potensi tawuran, pengeroyokan, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Cegah Kekerasan, Peran Keluarga dan Masyarakat Dibutuhkan
Pencegahan kekerasan yang melibatkan kelompok remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan pemerintah daerah, keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah generasi muda terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, sedangkan pihak sekolah dan masyarakat perlu memperkuat edukasi serta kepedulian terhadap potensi konflik di lingkungan sekitar.
Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi tawuran, pengeroyokan, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan perlu dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan penanganan perkara tersebut dan rencana pembangunan pos pengamanan di titik rawan, Polres Mojokerto Kota diharapkan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Mojokerto.
Catatan: Identitas para pihak yang diamankan, kronologi lengkap, motif, status hukum masing-masing, serta lokasi pembangunan pos pengamanan belum dirinci dalam informasi yang tersedia. Rincian tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian sebelum dipublikasikan lebih lanjut.
(Khamim)





