Jombang, Garuda.com — Untuk memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) demi memastikan bahwa kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang, pada tanggal 12 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S. H. , M. H. beserta timnya, Asisten II SETDAKAB Jombang, Syaiful Anwar, ST. , ME, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo, ST. , M. Si. , dan diterima oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim beserta seluruh jajaran manajemen.
Saat memberikan sambutan, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Hasyim, berharap bahwa kerjasama ini bisa menjadi pedoman untuk memperkuat tata kelola perusahaan dalam rangka pencegahan dan penanganan masalah hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan kolaborasi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, terutama terkait dengan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan langkah hukum lainnya untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelasnya.
Kedepannya, kami akan melanjutkan dengan beberapa kegiatan tambahan sehingga penerapan GCG di Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat dan terus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jombang terkait kebutuhan air yang aman,” tandasnya.
Dalam pertemuan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S. H. , M. H. menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan dukungan hukum dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara kita di masa mendatang dalam memberikan dukungan sinergis dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang tersebut, serta menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera,” tuturnya.
Lebih jauh, Kajari menambahkan bahwa kerjasama ini juga merupakan usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan hukum pada setiap kegiatan operasional perusahaan, agar potensi penyimpangan atau masalah hukum di masa mendatang dapat diminimalisir.
Asisten II SETDAKAB Jombang, Syaiful, menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU ini dan menyatakan bahwa MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang adalah bentuk pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha, yang lebih berfokus pada upaya pencegahan.
“Kerjasama ini seharusnya tidak dijadikan alasan untuk legalitas penyimpangan, tetapi justru untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam administrasi serta hal-hal lain yang berpotensi melanggar hukum. Sehingga, Perumdam Tirta Kencana bisa menjalani konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang apabila menemui keraguan terkait hal-hal hukum,” ujarnya.
Kedepan, kami berharap usaha pencegahan ini dapat menjauhkan Perumdam dari pelanggaran administratif yang dapat merugikan negara, berkat pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. (Red)





