Polda Jatim Tangkap 4 Anggota dan Admin Grup WA Gay di Surabaya

Polda Jawa Timur berhasil menangkap grup WhatsApp (WA) "INFO VID" yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Surabaya, Garuda10.comDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap grup WhatsApp (WA) “INFO VID” yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dalam pengungkapan perkara ini, Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah MI (21) dari Gubeng Surabaya, NZ (24) dari Tambaksari Surabaya, FS (44) dari Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) dari Jombang.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan persnya di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) mengenai adanya grup Gay di Tuban dan Lamongan, serta di Tuban dan Bojonegoro,” jelas Kombes Abast.

Berdasarkan penyelidikan, cara bertindak para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI menemukan grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

“Tersangka MI kemudian memberi komentar pada postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan tautan grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk menarik lebih banyak anggota,” ungkap Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, tersangka lainnya mulai bergabung secara bertahap.

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan alasan mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

Puncak tindakan ilegal ini, menurut Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 saat beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menjelaskan bahwa tiga tersangka yang mengunggah video dan foto di grup WA INFO VID memiliki motif untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 anggota.

“Namun, di grup FB terdapat kurang lebih 11. 400 anggota,” kata Kompol Noviar.

Selain menangkap 4 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat unit handphone berbagai merek, banyak akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat milik para tersangka.

Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dapat diterima para tersangka cukup berat, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di samping itu, mereka juga bisa dikenai hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan kebijakan tegas aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan siber, terutama penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *