Empat Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral, Berhasil di Amankan Polres Kediri Kota 

Polres Kediri Kota berhasil menangkap komplotan empat orang perempuan yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian

Kota Kediri, Garuda10.comTim Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian berat yang terjadi di sebuah swalayan.

Tindakan komplotan pencuri yang khusus beroperasi di pusat perbelanjaan Kota Kediri sempat terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Melalui pengungkapan ini, Polres Kediri Kota berhasil menangkap empat orang perempuan yang diduga terlibat langsung.

Mereka adalah NI (50) dan D (60) dari Kota Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, pada hari Jumat (13/6).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Kota Kediri yang merasa terganggu dengan keberadaan komplotan pencuri yang beraksi di swalayan.

“Rekaman CCTV yang menunjukkan para pelaku saat beraksi menyebar di media sosial pada Sabtu (7/6/2025) kemarin,” ucap AKP Cipto Dwi Leksana.

Menyusul insiden tersebut, petugas melakukan patroli di media sosial setelah laporan diterima oleh Polres Kediri Kota.

“Anggota kami segera merespon laporan dari korban dan melakukan penyelidikan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.

AKP Cipto menyampaikan, hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap keempat perempuan tersebut di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

“Mereka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kediri Kota,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran. Tersangka NI dan D berada di samping kanan dan kiri korban di Swalayan Golden Kota Kediri.

Sementara itu, tersangka M mendekati area korban untuk mengelabui, dan tersangka SS bertugas mengalihkan perhatian serta memastikan situasi sekitar di tempat kejadian.

Selanjutnya, tersangka NI melihat saat korban mulai tidak waspada dan membuka resleting tasnya sampai dia menemukan dot serta dompet milik korban.

“NI kemudian mengambil dot bayi dan menempatkannya kembali di tumpukan barang yang dijual di Golden Swalayan,” jelasnya.

Setelah berhasil, keempat pelaku langsung pergi ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall.

Aksi komplotan pencuri ini tidak terbatas hanya di Kota Kediri.

“Komplotan ini berawal di Kota Surabaya dan berpindah ke Kota Kediri untuk melaksanakan aksinya dengan menggunakan layanan grab offline,” ungkapnya.

Sesampainya di Kota Kediri, para tersangka melakukan aksi mereka di satu mall, kemudian berpindah ke swalayan dan mall yang terletak di Jl Hayam Wuruk.

AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi, mereka selanjutnya berpindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta, dan Yogyakarta.

Beberapa hari lalu, aksi pencurian di media sosial Kota Solo menjadi viral, yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV dari aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel berwarna hitam, serta dompet hasil curian.

Berdasarkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal pencurian berat, yaitu pasal 363 KUHP atau pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Sri H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *