Polres Bondowoso Kembalikan Motor kepada Pemilik Tanpa Biaya, Setelah Amankan Tersangka Ranmor

Lasmar (60) tidak bisa menutupi kebahagiaannya ketika motor Honda Scopy miliknya kembali setelah dicuri pada tanggal 10 Mei 2025.

Bondowoso, Garuda10.comPolres Bondowoso Polda Jatim kembali menunjukkan dedikasinya dalam menanggulangi kejahatan di area hukum mereka.

Hal ini terlihat dari penanganan terbaru yang dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita motor yang dicuri, yang kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya, Lasmar (60), warga Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Polres Bondowoso mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AF (26) dari Kecamatan Taman Krocok yang diduga telah melakukan aksi pencurian beberapa sepeda motor.

Lasmar (60) tidak bisa menutupi kebahagiaannya ketika motor Honda Scopy miliknya kembali setelah dicuri pada tanggal 10 Mei 2025.

Ia secara langsung menerima kunci motornya tanpa biaya dari Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pada Jumat (16/5/2025).

“Saya tidak diminta biaya apapun, terima kasih kepada polisi, terutama pak Kapolres Bondowoso yang telah menangkap pencuri motor saya sehingga motor saya bisa kembali,” ungkapnya di Mapolres Bondowoso dengan logat Madura.

Saat motornya hilang, Lasmar sudah menyerah, tetapi tetap melapor kepada polisi agar menangani masalah tersebut.

Di sisi lain, Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menyatakan bahwa dalam dua pekan terakhir, pihaknya telah berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dan menangkap 12 orang tersangka.

Kapolres Bondowoso menjelaskan bahwa Operasi Pekat kali ini menargetkan berbagai jenis masalah sosial dan kejahatan yang mengganggu masyarakat.

Dari tujuh kasus yang terungkap, dua di antaranya berkaitan dengan pemerasan atau pemalakan.

Lebih lanjut, Polres Bondowoso Polda Jatim juga telah berhasil menangani dua kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok tertentu.

“Tindak pidana penganiayaan tercatat satu kasus, satu kasus pencurian motor, dan satu kasus pencabulan,” jelas AKBP Harto. (Sri H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *